close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjalani pendataan oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) setibanya di Dinas Sosial Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/7)./ Antara Foto
icon caption
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjalani pendataan oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) setibanya di Dinas Sosial Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/7)./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 16 Juli 2019 13:03

Polisi tangkap dua pelaku perdagangan orang bermodus penyalur TKI

Kedua tersangka telah memberangkatkan kurang lebih 600 orang.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Dirtipidum) menangkap dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yakni Mamun dan Faisal Fahruroji. Keduanya melakukan TPPO dengan modus menjadi penyalur tenaga kerja Indonesia atau TKI ke Arab Saudi.  

Direktur Dirtipidum Brigjen Pol Nico Afinta mengatakan, keduanya telah memberangkatkan 600 pekerja ilegal ke tanah Arab.

“Tersangka atas nama H. Mamun telah memberangkatkan sekitar 500 orang, sedangkan tersangka atas nama Faisal Fahruroji telah memberangkatkan sekitar 100 orang,” kata Nico di Bareskrim Polri, Selasa (16/7).

Untuk mengiming-imingi korban, kedua tersangka menjanjikan gaji 1.200 rial per bulan. Mamun dan Faisal mendapat keuntungan lumayan dari kejahatan yang dilakukan. 

“Tersangka H. Mamun mendapatkan keuntungan sekitar Rp40 juta per bulan, sedangkan tersangka Faisal mendapatkan keuntungan per bulan sekitar Rp60 juta,” ujar Nico.

Kejahatan yang dilakukan Mamun dan Faisal terungkap setelah salah satu korbannya dianiaya majikan di Arab Saudi. Korban melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Saudi, hingga akhirnya terungkap ia berstatus pekerja ilegal.

Setelah mendapatkan informasi tersebut dari pihak KBRI, polisi bergerak hingga akhirnya menangkap kedua tersangka.

“Ada korbannya atas nama Tasini yang mendapatkan penganiayaan oleh majikannya dan terancam lumpuh,” kata Nico.

Tasini diberangkatkan kedua tersangka melalui jalur Jakarta-Batam-Kuala Lumpur-Arab Saudi. Padahal pemerintah tengah melakukan moratorium pekerja ke Arab Saudi.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau Pasal 81, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan