close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pil koplo yang disita penyidik dari tangan tersangka. Dok Bareskrim Polri.
icon caption
Pil koplo yang disita penyidik dari tangan tersangka. Dok Bareskrim Polri.
Nasional
Rabu, 26 Januari 2022 14:00

Polisi tangkap enam pelaku pengedaran pil koplo di Jabodetabek

Tim masih melakukan pengejaran berdasarkan keterangan para saksi dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka IW.
swipe

Bareskrim Polri mengungkap peredaran pil koplo di wilayah Jawa Barat. Penyidik pun menangkap enam orang tersangka, yakni IW, WD, YN, AR, MS, dan BD.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, awalnya tim penyidik menangkap tersangka IW di sebuah warung daerah Depok pada Selasa (25/1) pukul 19.00 WIB. Tersangka IW merupakan pengendali dan distributor obat-obatan keras ilegal.

Kemudian, dari penangkapan IW, tim penyidik menemukan bukti keterlibatan tersangka WD, YN, dan AR. Ketiganya ditangkap di Cibinong pada hari yang sama pukul 21.00 WIB di sebuah ruko tempat memproduksi barang terlarang itu.

“Tim terus melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan di Tanggerang terhadap tersangka MS dan BD yang merupakan distributor sekaligus pengedar,” kata Krisno dalam keterangan resminya, Rabu (26/1).

Menurut Krisno, tim masih melakukan pengejaran berdasarkan keterangan para saksi dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka IW.

“Ditemukan 1.000 butir tablet berwarna putih,” tuturnya.

Lalu, tim penyidik menemukan bukti adanya sebuah toko khusus menjual obat ilegal itu yang dijaga oleh dua orang berinisial RZ dan MK. Keduanya pun turut diamankan meski belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan perkara itu, tim penyidik menyita barang bukti berupa 40 ribu tablet berwarna putih, dua kontener berisi serbuk berwarna kuning, satu kontener berisi serbuk warna merah muda, 5 ribu tablet warna putih AM, 2 ribu tablet warna kuning berlogo MF, 3 ribu butir obat Riklona, satu mesin pengering, satu mixer, 1.000.000 tablet warna putih, dan 30 ribu tablet putih berlogo AM.

Para tersangka dijerat pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang produksi atau mengedarkan alat atau bahan farmasi tanpa izin dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan