Polres Sukamara Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap seorang pegawai honorer Bawaslu, Haikal Alfansyah bin Sukarman, atas tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan di perkebunan karet.
Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna, mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pengembangan pada kasus ini. Alhasil, narkoba jenis sabu-sabu itu diketahui tersimpan di Kantor Bawaslu.
"Dilakukan pengembangan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu disimpan di Kantor Bawaslu," kata Dewa dalam keterangan, Kamis (27/4).
Dewa menyebut, barang bukti yang berhasil dikumpulkan adalah sebungkus plastik klip transparan ukuran 6x9,5 cm. Klip itu berisi butiran atau serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 13,64 gram.
Selain itu, ada pula satu buah pipet kaca, satu lembar amplop warna putih, dan satu unit hand phone merk OPPO A71 model CPH 1801 warna Rose Gold dengan IMEI 869602038400118. Terdapat pula satu unit motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol KH 5480 WA dan kuncinya.
Ada dua prang saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Mereka adalah Erik Purnomo yang merupakan seorang polisi dan Irwansyah selaku Kepala Bawaslu Sukamara.
Penangkapan dilakukan saat masyarakat melaporkan adanya gerak-gerik mencurigakan di kawasan perkebunan sawit. Polisi langsung melakukan pengecekan dan bertemu dengan Haikal.
Berdasarkan keterangan Haikal, ia mengaku menyimpan barang haram itu di ruang kerjanya. Penggeladahan langsung dilakukan.
"Dan ditemukan satu bungkus plastic klip transparan yang berisikan butiran atau serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," ucapnya.
Penyidik langsung menjerat Haikal dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.