Ditreskrimum Polda Kalsel menangkap orang yang diduga merupakan komplotan penipu korporasi. Mereka telah membuat korbannya mengalami kerugian mencapai hampir Rp1 miliar.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa’i mengatakan, tiga orang yang ditangkap terdiri dari kakak beradik dan seorang perempuan lain yang telah menipu dua perusahaan.
”Tersangka tiga orang yakni dua pria kakak beradik berinisial YI dan RO serta satu perempuan berinisial AT melakukan penipuan terhadap dua perusahaan,” kata Rifa'i dalam keterangan, Kamis, (7/7).
Ketiga tersangka berhasil diamankan setelah pihak korban yakni salah satu perusahaan yang dirugikan karena ditipu komplotan itu. Yakni untuk transaksi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar senilai Rp947 juta.
Rifa'i menyampaikan, modus tersangka melakukan penawaran penjualan BBM jenis solar kepada salah satu perusahaan mengatasnamakan dari perusahaan lain. Para tersangka menawarkan BBM jenis solar dengan harga Rp9.020 per liter, jauh lebih murah dibanding harga umum di atas Rp15.000 per liter.
Di sisi lain, para pelaku juga berpura-pura menjadi calon pembeli kepada penjual minyak gadungan tersebut. Kali ini pelaku yang saat itu mengaku bernama Anifah menawarkan BBM jenis solar dengan harga murah kepada PT Virgo Samudera Jaya.
Selanjutnya disepakati harga pembelian bahan bakar minyak jenis solar dengan harga Rp8.200 per liter apabila dengan PPN maka harganya Rp9.020 per liter.
Di sisi lain pelaku juga mengaku dan berpura-pura sebagai calon pembeli minyak kepada PT Trikarya Wiguna.
Direskrimum Polda Kalsel, Kombes Hendri Budiman memerintahkan kepada Tim Macan Kalsel Subdit 3 Jatanras melakukan pengungkapan kasus. Team Macan Kalsel mengendus tempat persembunyian para pelaku.
Tanpa menunggu lama tim berhasil meringkus tiga pelaku di tempat berbeda antara lain di Jawa Timur tepatnya di Kabupaten Sidoarjo, Kota Batu (Malang) dan Kota Denpasar, Bali.
Hasil penelusuran akhirnya tersangka berinisial YI dibekuk di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Minggu (26/6), RO ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Senin (27/6); dan AT ditangkap di Denpasar, Bali pada Senin (27/6).
Kepada polisi, sindikat tersebut mengakui sudah lebih dari 50 kali melakukan penipuan dengan beragam modus di lokasi berbeda lintas provinsi. Aksi mereka bisa dihentikan berkat kesigapan Ditreskrimum Polda Kalsel mengungkap kasusnya.