close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Para tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/12). /Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin.
icon caption
Para tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/12). /Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin.
Nasional
Jumat, 14 Desember 2018 18:17

Polisi tangkap para pengeroyok anggota TNI

Dua dari lima tersangka merupakan pasangan suami-istri.
swipe

Pihak kepolisian sudah menangkap lima pelaku pengeroyokan dua anggota TNI di dekat pertokoan Ariundina, Cibubur, Jakarta Timur. Kelima pelaku tersebut, yakni Agus Priyantara (32), Herianto Panjaitan (30), Iwan Hutapea (33), Suci Ramdani (25), dan Depi (35).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Roycke Harry Langie menjelaskan, aksi pengeroyokan tersebut dipicu adanya psikologi massa, yang memantik para pelaku melakukan tindakan pengeroyokan.

Hal itu terlihat saat seorang pelaku, yakni Herianto, yang memicu keributan dengan anggota TNI-AL Kapten Komarudin.

Lantas, para pelaku lainnya, yang berprofesi sebagai juru parkir, membantu menyerang anggota TNI itu.

Mereka yang membantu menganiaya Komarudin dan Pratu Rivonanda, antara lain Agus Priyantara, Depi, serta pasangan suami-istri Iwan Hutapea dan Suci Ramdani.

"Melihat temannya (ribut), secara spontan (mereka) melakukan penganiayaan. Ini sesuai psikologi massa. Itu terangkai dalam fakta kejadian," kata Roycke Harry Langie di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/12).

Menurut Roycke, ada lima orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Dia mengatakan, tak akan ada tambahan tersangka lagi.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap Agus Priyantara pada Rabu (12/12) di kediamannya di Ciracas, Jakarta Timur. Kemudian, di hari yang sama, polisi kembali menangkap Herianto Panjaitan di kediamannya di Ciracas, Jakarta Timur.

Sementara, pasangan suami-istri Iwan Hutapea dan Suci Ramdani dibekuk pihak kepolisian pada Kamis (13/12) di Jalan Raya Citayam, Cipayung, Depok, Jawa Barat. Tersangka terakhir, yakni Depi, diringkus polisi pada hari yang sama di Cawang, Jakarta Timur.

Atas kejadian tersebut, kelimanya bisa dikenakan Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 hingga 6 bulan.

Menyikapi hal tersebut, Kapendam Jaya Kolonel Infanteri Kristomei Sianturi, menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap para pelaku pengeroyokan secara cepat.

Kristomei menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, dan percaya para pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini berawal ketika Komarudin bersama anaknya hendak makan di warung dekat pertokoan Arundina, Ciracas. Anak Komarudin lalu mengatakan knalpot sepeda motor yang terparkir mengeluarkan asap.

Komarudin, yang mengenakan seragam dinas, kemudian mengecek mesin sepeda motornya. Namun, saat bersamaan, salah seorang juru parkir menggeser sepeda motor itu, hingga kepala Komarudin terbentur.

Juru parkir lalu ditegur Komarudin, dan cekcok. Lantas, teman-teman juru parkir tersebut menyerang Komarudin.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan