Polisi menangkap para pelaku yang membawa kabur bayi berusia enam bulan dari rumah tetangganya sendiri.
Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, para pelaku merupakan SD (27) dan SM (41) dan baru dua bulan mengontrak di dekat rumah korban. Kedua pelaku merupakan pasutri yang menikah secara siri.
"Kejadian tersebut bermula Pada hari Rabu, Tanggal 13 Juli 2022 sekira jam 11.00 WIB ibu korban berangkat kerja dan anaknya dititipkan oleh neneknya," kata Rosana kepada wartawan, Senin (18/7).
Polwan yang akrab disapa Ocha ini menyebut, pada pukul 19.00 WIB, pelaku SD menghampiri nenek korban untuk meminjam bayi tersebut. Namun tidak diperbolehkan karena sedang dalam posisi tidur, lalu secara diam-diam pelaku membawa korban.
Selang satu jam sekira pukul 20.00 WIB, ibu korban pulang kerja dan mencari korban, setibanya di kamar ibu korban kaget melihat putrinya tidak ada di sana. Selanjutnya ibu korban mendatangi kontrakan pelaku SD namun sudah dalam keadaan gelap, dan pelaku SD tidak ada di rumah kontrakannya.
"Kemudian sang ibu melaporkannya ke Polsek Tambora," ujar Ocha. Peristiwa penculikan ini terjadi di Jalan Krendang Timu, Tambora, Jakarta Barat.
Ocha menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan, melalui patroli siber dan menemukan anak korban ada di beranda media sosial yang menunjukkan bayi itu terdapat di Madura.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 jam 16.00 WIB di rumah pelaku yang beralamat di Dusun Pongkerep Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.
"Kedua pelaku ditangkap pada saat berada di rumah bersama korban," ucap Ocha.
Dari keterangan yang diperoleh oleh pelaku didapat informasi yang bersangkutan nekat menculik anak tersebut untuk mengakui sebagai anaknya.
"Lantaran pelaku menikah belum mendapatkan keturunan jadi motif pelaku tega menculik anak tetangganya," jelasnya.
Kasus penculikan ini diungkap polisi setelah seorang Ibu berinisial ZD (17) melaporkan tetangganya sendiri. Lantaran membawa kabur putrinya berinisial IN yang masih berumur enam bulan.
Pelaku yang diketahui berinisial SD (27) dan SM (41) yang merupakan tetangga korban nekat mencuri anak tetangga karena pelaku tidak mempunyai anak.
"Kasus penculikan anak yang dilakukan oleh tetangganya sendiri terjadi di wilayah Krendang Tambora Jakarta Barat," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 76 Jo 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.