Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap dua pelaku penipuan tiket konser dari band Coldplay. Tindak pidana ini dilakukan melalui dunia maya atau internet.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, penangkapan dilakukan terhadap laki-laki berinisial ABF dan perempuan berinisial W. Keduanya merupakan suami istri dan warga DI Yogyakarta.
"Kami telah mengamankan dua orang yang mana mereka adalah melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait dengan penjualan tiket Coldplay," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (22/5).
Para pelaku menjalankan aksinya melalui sebuah website dengan nama @Fintrove_id. Website ini dibeli pelaku dari media sosial Twitter.
Website ini dipilih karena memiliki para pengikut yang banyak sehingga berpotensi menguntungkan. Melalui website ini mereka membuka jasa penitipan (jastip) dari war tiket Coldplay.
"Dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil," ujarnya.
Testimoni positif juga terlihat jelas dari situs yang mereka gunakan tersebut. Alhasil, menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay.
Para pemesan tiket diwajibkan untuk mentransfer dana mereka sebesar Rp50.000 untuk setiap tiketnya. Uang tersebut digunakan sebagai booking slot dari pemesanan tiket.
Setelah itu, para pelaku menggunakan wadah grup dari aplikasi Whatsapp yang dibentuk admin dengan menggunakan nomor 0852 19410867. Para korban diperingatkan untuk membayar booking slot dalam waktu satu jam.
Akun rekening yang digunakan sebagai wadah juga bukan atas nama para pelaku. Mereka membeli rekening milik orang lain yang diperoleh dari Twitter.
"Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang lebih kurang 60 orang dan kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp257 juta," ucapnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka terkena pula Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 5 Undang-Nndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.