Polres Metro Jakarta Barat menangkap pria setengah abad berinisial D alias Boby. Penangkapan dilakukan karena dirinya telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur berkebutuhan khusus (down syndrome).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, korban berinsial SR (14) dan merupakan tetangga kosnya. Kejadiannya berlangsung pada waktu petang di daerah Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (18/5).
“Kami berhasil mengamankan seorang pria yang telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur pengidap down syndrome,” kata Pasma dalam keterangannya, Rabu (18/5).
Kejadian itu bermula pada saat korban tengah duduk di tangga lantai 3. Pertikaian sempat terjadi di sana karena korban tidak mau menggeser posisinya saat pelaku hendak naik menuju lantai 4.
"ini sama-sama pada saat mau naik karena terhalang meminta minggir tidak mau si korban akhirnya si pelaku mengangkat korban dan melakukan perbuatan cabul," ucap Pasma.
Pasma menyampaikan, orang tua korban tidak tinggal saat mengetahui kejadian tersebut. Mereka melaporkan Boby ke polisi dan tindakan hukum kemudian dilakukan.
“Atas dasar kelakukan dari pelaku yang berinisial D alias Bobi maka orangtua dari korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dan kami melakukan tindakan kepolisian,” ujar Pasma.
Pasma menyebut akan melakukan koordinasi dengan P2TP2A terkait dengan psikologis anak. Sikap tersebut sebagai tindak lanjut untuk memastikan kondisi kejiwaan anak tersebut.
"Kordinasi dengan P2TP2A ini untuk memberikan trauma healing terhadap kondisi kejiwaan korban," ujarnya
Pelaku kemudian dijerat dengan pasal 76 E junto 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Hal itu guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.