Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian sistem elektronik milik orang lain tanpa izin atau skimming. Tidak hanya kasus pencuriannya, polisi juga mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, polisi telah melakukan penangkapan terhadap sang pelaku. Pelaku itu berinisial SP (24) dan memiliki kewarganegaraan asing.
"Polisi mengamankan satu pelaku berinisial SP (24) warga negara asing (WNA) asal Estonia," kata Zulpan dalam keterangan, Senin (27/6).
Zulpan menyampaikan, kasus skimming tersebut terjadi pada Juni 2022. Lokasinya di wilayah Cengkareng dan Kalideres.
Selain dua lokasi itu, terjadi pula di beberapa wilayah lain. Bahkan, salah satu bank milik BUMN menjadi korban dalam perkara ini.
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut di daerah Jakarta, Bogor dan juga Yogyakarta,” ujar Zulpan.
Zulpan menyebut, SP meraup keuntungan sebesar US$900 hingga US$1050. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku.
"Kemudian keuntungan yang diperoleh berdasarkan pemeriksaan hingga saat ini sebesar US$900 sampai dengan US$1050,” ucap Zulpan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam beberapa Pasal. Diantaranya Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun, Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun atau denda Rp600 juta, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Pasal berlapis yang digunakan kepada tersangka oleh penyidik ini tentunya diharapkan untuk bisa memberikan efek jera kepada pelaku pelaku pencurian melalui skimming ini,” tandas Zulpan.