close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas kepolisian melakukan penjagaan atas adanya laporan ancaman bom di lingkungan masjid rumah sakit melalui SMS dari orang tidak dikenal kepada pihak Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (4/9)./AntaraFoto
icon caption
Petugas kepolisian melakukan penjagaan atas adanya laporan ancaman bom di lingkungan masjid rumah sakit melalui SMS dari orang tidak dikenal kepada pihak Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (4/9)./AntaraFoto
Nasional
Kamis, 06 September 2018 10:48

Polisi tangkap pelaku teror RSI Sultan Agung

Pelaku melakukan teror dengan cara mengirim pesan singkat ke nomor layanan hotline RS Sultan Agung.
swipe

Sat Reskrim Polrestabes Semarang dan Polres Klaten menangkap satu pelaku teror bom di RSI Sultan Agung Semarang, malam tadi (5/9). Pelaku bernama Suryana dan merupakan warga Jawa Barat.

Kaur Bin Ops Ditkrimum Polda Jateng AKBP Makmur, menuturkan, pelaku ditangkap di Kabupaten Klaten. Pelaku melakukan teror dengan cara mengirim pesan singkat ke nomor layanan hotline RS Sultan Agung.

“Pada Selasa, 4 September 2018 sekitar jam 13.00 Wib tersangka mengirimkan SMS ke nomor layanan hotline RSI Sultan Agung Semarang dengan mengancam ada bom dan segera meledak,” ujar Makmur, Kamis (6/9).

Dalam pesan singkatnya, pelaku mengatakan bom berada di masjid RS Sultan Agung. Petugas rumah sakit dan seluruh pengunjung pun panik dengan infromasi yang diterima tersebut.

Polisi kemudian melakukan pengecekan dan berhasil menangkap pelaku serta barang bukti berupa satu handphone yang digunakan untuk melancarkan aksi teror beserta sim card dan KTP milik pelaku. Makmur menuturkan pelaku melakukan aksi tersebut karena tidak terima dengan pelayanan RSI Sultan Agung.

“Pelaku melakukan perbuatannya karena berobat tidak di layani jadi sakit hati,” ujarnya.

Pelaku diketahui berobat di RSI Sultan Agung pada Senin (3/9) sekitar pukul 11.00. Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya tidak dilayani pihak rumah sakit saat itu.

Saat ini pelaku masih diamankan di Polrestabes Semarang. Kemungkinan akan dikenakan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 mengenai ITE yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirim informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan