Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pembobolan akun nasabah Jenius Bank BTPN. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, kedua tersangka tersebut adalah O dan D.
Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka mengaku berstatus sebagai staf salah satu produk digital milik bank swasta tersebut. "Dua orang DPO lagi masih kami kejar. Kami juga masih koordinasi untuk cari kemungkinan korban lain," tutur Yusri dalam konferensi pers, Rabu (13/10).
Menurut Yusri, para pelaku telah melakukan pembobolan akun sebanyak 14 kali. Total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp2 miliar. "Korbannya merasa tidak pernah melakukan transaksi, tapi isi rekeningnya dipindah ke para tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut Yusri menuturkan, kedua pelaku menggunakan modus pengalihan akun dengan cara menelepon korban mengaku pihak bank. Sehingga, korban terpengaruh dan mengikuti petunjuk pelaku dengan mengirimkan login atau daftar di Jenius. Setelah berhasil menguasai identitas dan masuk ke akun nasabah, tersangka menguras bersih saldo nasabah.
Dibeberkan Yusri, saat penangkapan kedua tersangka didapati dua buah senjata api (senpi) jenis revolver dan laras panjang. Yusri memastikan, penyidik akan mendalami dari mana tersangka mendapatkan senpi itu.
"Banyak barbuk (barang bukti) kami amankan kartu-kartu ATM, ada senjata kami amankan saat geledah tersangka, handphone, ada senjata api di tempat tersangka," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 30 Juncto 46 dan Pasal 32 Juncto Pasal 48 tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Undang-undang Darurat Nomor 15 tahun 1951 terkait Kepemilikan Senjata Api.