Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku pencurian yang menyasar rumah kosong di Jalan Tanjung Duren Lama Raya RT004 RW001, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Aksi pembobolan rumah kosong itu terjadi pada Minggu (3/7).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap yakni S alias Y, AM alias R, dan BW alias T. Ketiga tersangka diketahui berasal dari Jawa Tengah dan sengaja menyewa kontrakan di Jakarta untuk melancarkan aksinya.
"Mereka ke Jakarta itu mengontrak. Nah, biasanya itu sampai seminggu atau dua minggu," kata Joko dalam keterangan, Kamis (14/7).
Joko menjelaskan, para tersangka sebelum melancarkan aksinya sudah melakukan penggambaran rumah mana saja yang akan mereka sambangi. Salah satu ciri-cirinya yaitu mengincar rumah korban yang lampu depannya menyala pada siang hari.
Dalam aksinya, ketiga pelaku sudah mengintai rumah korban dari jauh-jauh hari. Mereka memperhatikan kapan korban mulai pergi meninggalkan rumah.
"Jadi modusnya begini, dia memang sudah survei. Dia bolak-balik ke lokasi untuk memastikan kalau sasarannya rumah kosong," ujar Joko.
Ketiga pelaku memanjat pagar rumah korban. Mereka kemudian masuk rumah dengan membobol pintu menggunakan peralatan yang mereka bawa. Ketiga pelaku dengan leluasa menggasak barang berharga seperti uang, emas batangan seberat 5 kilogram dan juga sertifikat-sertifikat yang ada di dalam rumah.
"Ada uang, kemudian yang paling menonjol adalah emas dengan berat 5 kilogram. Total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar," ucap Joko.
Korban yang mengetahui rumahnya diacak-acak kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 5 Juli 2022.
Kemudian, tim di bawah pimpinan Kanit Krimum Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar mendapatkan petunjuk setelah menjelajahi rekaman CCTV. Tiga orang pelaku kemudian ditangkap di lokasi berbeda.
"Emasnya itu disimpan di brankas. Jadi pelaku memawa seluruh brankas-brankasnya," jelas Joko.
Joko memastikan ketiga tersangka tidak membawa senjata tajam. Hanya membawa peralatan untuk membongkar pintu rumah seperti obeng dan lain-lain.
Para tersangka biasanya butuh beberapa hari untuk memastikan apakah rumah mereka incar tersebut benar-benar dalam keadaan kosong atau tidak.
"Mereka itu muter ya, mereka memantau mencari sasaran rumahnya. Nah biasanya yang diincar rumah yang lampunya menyala pas siang hari," ungkapnya.
Joko menambahkan ketiga tersangka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Ketiga tersangka residivis kasus yang sama," tandasnya.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 363 Ayat (4) dan Ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.