Polisi menangkap tiga pelaku pencuri sepeda motor di Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Hari Minggu, (24/7) sekira pukul 19.30 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, para pelaku menjual hasil kejahatan tersebut di Kampung Ambon Cengkareng Jakarta Barat. Mereka menukarnya untuk membeli barang haram narkoba jenis sabu.
"Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 3 orang, berinisial MS (22), TR (19) dan AR (17)," kata Taufik Iksan di lokasi, Rabu (27/7).
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, kasus ini bermula dari pengakuan korban J (39) kehilangan sebuah motor yang diparkirkan di apartemen tersebut. J mendapati sepeda motornya yang terparkir tidak ada kemudian melaporkannya ke polisi.
"Dari hasil rekaman CCTV kemudian kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran serta berhasil mengamankan pelaku yang berjumlah 3 orang," kata Ardhie.
Ardhie menyebut, pengakuan ketiga tersangka MS (22), TR (19) dan AR (17) barang hasil curian tersebut dibarter dengan narkoba jenis sabu sebanyak setengah gram.
Tim lanjut melakukan pencarian sepeda motor tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti namun untuk penadahnya tidak berada di tempat. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penadahnya," ucapnya.