Polda Metro Jaya berhasil mengamankan para pelaku pengoplos minuman keras atau miras. Pelaku yang ditangkap berasal dari dari wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Bekasi Kota, dan Depok.
Dari operasi yang dilakukan, polisi menangkap tujuh orang pelaku. Rinciannya, berasal dari Jakarta Timur. Satu orang dari Jakarta Selatan, dua orang dari Bekasi Kota dan satu orang dari Depok. Selain ketujuh tersangka, masih ada dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan keterangan Wakapolri, Komjen Syafruddin korban sampai saat ini berjumlah 82 orang meninggal dunia akibat mengkonsumsi miras oplosan tersebut. Selain itu ada 18 orang yang masih dalam perawatan di beberapa rumah sakit.
“Korbannya banyak yang meninggal, di Jakarta ada 31, Jawa Barat 51 orang,” ujarnya pada konfrensi pers pada Rabu (11/4).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, miras oplosan tersebut sudah melewati proses pengecekan di Forensik Mabes Polri. Dari hasil yang dikeluarkan Forensik pada Senin lalu (9/4) ditemukan metanol yang muncul akibat pencampuran beberapa jenis minuman, seperti soda, alkohol, orson, dan obat penguat.
Miras oplosan ini dikirim ke Forensik Mabes Polri dan ternyata di sana setelah dilakukan pemeriksaan ada kandungan metanol. Kombes Pol Indra Jafar, Kapolres Jakarta Selatan menjelaskan para tersangka menggunakan panci dan dirijen untuk meracik miras oplosan yang dijual dengan harga Rp 20.000 per kantong. Tersangka mengetahui cara pembuatan miras oplosan tersebut berasal dari bos terdahulu.
Agar kasus miras tidak makin meluas, Indra menilai perlu adanya peraturan yang mengatur warung-warung jamu agar tidak dijadikan tempat berjualan minuman berbahaya tersebut. “Pemerintah bisa mengawasi dan harus terdata dengan baik,” tukas Indra.
Sampai saat ini Polda Metro Jaya masih melakukan operasi dan sudah menargetkan beberapa tempat untuk diperiksa. Polisi berjanji akan menyelesaikan kasus miras oplosan secara tuntas sampai ke akar-akarnya.
Tidak hanya menjadi tanggung jawab polisi, seluruh instansi juga harus bertanggung jawab atas peredaran minuman beralkohol di Indonesia. Khususnya yang berasal dari lintas-lintas kementrian, sebab urusan alkohol merupakan tanggung jawab dari sejumlah kementerian (liat tabel).
Selain itu memerangi miras oplosan tidak hanya dilakukan dengan cara penegakan hukum. Faktor lain juga yang harus mendukung pemberantasan miras juga berasal dari masyarakat. Dukungan atas kesadaran hukum juga harus disokong oleh sejumlah faktor kebudayaan yang disokong dengan faktor kebudayaan. Misalnya saja, konsep baik yang harus dianut dan konsep buruk yang harus dihindari.