Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Breskrim Polri menangkap seorang pria berinisial RPSD (52) atas tindak pidana illegal loging di Kalimantan Tengah. RPSD ditetapkan sebagai tersangka atas jabatannya sebagai pimpinan UD. Karya Abadi dan UD. Kawus Masauh.
Kasubdit III Tipidter Kombes Kurniadi menyatakan, penyidik juga menetapkan korporasi UD. Karya Abadi sebagai tersangka. Dia menyebut, tersangka korporasi UD Karya Abadi telah mengantongi Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK), namun melakukan penebangan liar di dalam kawasan hutan dan dijual kepada pembeli di Pulau Jawa hingga Kalimantan.
"Untuk melindungi hasil penebangan liar itu, UD Karya Abadi memanfaatkan dokumen resmi dari suplaier yang diinput ke dalam Surat Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Online, sehingga hasil produksinya dapat diterbitkan dokumen angkut berupa surat keterangan sah hasil hutan," tuturnya melalui konferensi pers secara daring, Selasa (30/12).
Menurut Kurniadi, penyidik juga telah memeriksa 42 saksi untuk dimintai keterangan. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi industri.
Kurniadi mengemukakan, penyidik telah menyita sejumlah alat berat untuk melakukan penebangan liar dan ratusan pohon yang sudah ditebang oleh tersangka sebagai barang bukti.
"150 batang kayu bulat dan 6.586 kayu olahan telah kami sita sebagai barang bukti," ujarnya.
Dia menegaskan, penyidik tidak akan segan-segan menindak pelaku usaha industri yang tidak mdntaati aturan hukum. Seluruh pengusaha industri pun diminta tetap menjaga lingkungan dan tidak berusaha meraup keuntungan yang berimbas pada kerusakan alam.
"Agar seluruh penggiat usaha atau industri yang bergerak di sektor kehutanan harus melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.