Polri menyebut sebanyak 125 narapidana (napi) program asimilasi kembali ditangkap karena mengulangi tindak pidana. Ratusan napi tersebut kemudian menjalani proses hukum baru.
"Berdasarkan data sampai hari ini, 125 napi asimilasi yang kembali mengulangi kejahatan dan diproses di 21 polda jajaran," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangan secara daring, Selasa (19/5).
Menurut Ramadhan, kejahatan yang dilakukan seperti pencurian, kekerasan, penipuan, dan pidana lainnya. Salah satu motif para napi kembali melakukan tindak pidana adalah karena kondisi ekonomi. Mereka mengalami kesulitan hidup usai kembali ke masyarakat.
Ramadhan menyebutkan, napi asimilasi paling banyak ditangkap di Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Polda Sumut (Sumatera Utara).
"Lima terbesar ditangkap di Polda Jateng dan Polda Sumut masing-masing 16, Polda Riau dan Polda Jawa Barat masing-masing 11, dan Polda Kalbar 10," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah meyakinkan para napi asimilasi akan dituntut hukuman lebih berat dari sebelumnya bila terbukti mengulangi perbuatannya. Pasalnya, dalam syarat pembebasan khusus tersebut telah disebutkan tidak akan lagi melakukan tindak pidana.
Polri pun telah melakukan pemetaan kerawanan untuk memaping tingkat kejahatan usai sejumlah napi mendapatkan program asimilasi. Bahkan, pemantauan para napi dilakukan secara ketat.