close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay.
Nasional
Sabtu, 15 Juli 2023 21:16

Polisi tangkap seorang pria diduga pengedar shabu-shabu

Polisi menangkap seorang pria berusia 40 tahun, Syaiful Ramadhan (SR) alias Ipul, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu-shabu.
swipe

Polisi menangkap seorang pria berusia 40 tahun, Syaiful Ramadhan (SR) alias Ipul, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu-shabu. Penangkapan yang berlangsung pada Jumat, 14 Juli 2023, pukul 19.00 WIB ini, dilakukan di Huta II, Nagori Perdagangan II, Bandar, Simalungun, Sumatera Utara.

“Tersangka dikenakan dengan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) subs Pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, dalam keterangannya, Sabtu(15/7).

Menurut keterangan dari masyarakat, ujar Adi, lokasi penangkapan tersebut diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun.

Tim kemudian menangkap tersangka Syaiful yang gerak-geriknya mencurigakan dan mengakui diri sebagai Ipul. Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti di dalam dompetnya, termasuk satu bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat sekitar 3,27 gram.

Barang bukti lain yang diamankan yakni satu unit timbangan digital, satu unit ponsel Android, satu bal plastik klip kosong, dua buah sendok shabu-shabu terbuat dari pipet, dan dompet milik tersangka.

"Setelah interogasi awal, SR alias Ipul mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya dan ia memperolehnya dari seorang pria di daerah Perdagangan," ujar Adi.

Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Simalungun. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Terkait penangkapan tersebut, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya dugaan transaksi narkotika,” katanya.

“Sebagai warga masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kehidupan yang berkualitas, mari kita sama-sama berperan aktif dalam memerangi narkoba. Jangan biarkan narkoba menghancurkan generasi penerus bangsa kita. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika ada dugaan kegiatan penyalahgunaan narkoba di sekitar Anda,” imbuh Ronald.

Dia juga menyebut pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Jangan pernah mencoba untuk terlibat dalam bisnis haram ini, kami akan memastikan hukuman yang setimpal akan diberikan kepada para pelaku,” tuturnya. 

img
Satriani Ari Wulan
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan