Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menetapkan sepasang suami istri, AEP dan TS, sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 melalui jejaring Facebook.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, menyatakan, keduanya lulusan ilmu komputer. Mereka bahkan tidak hanya membuat sertifikat vaksin palsu, tetapi juga KTP-el, NPWP, akta kelahiran, dan dokumen lainnya.
"Yang membuat ini tersangka AEP dan tersangka TS turut menikmati hasil dari kejahatan tersebut," katanya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (29/7).
Ditambahkan Putu, sertifikat vaksin dijual tersangka dengan harga Rp255.000. Penjualan sudah dilakukan sejak April 2021.
"Sudah 10 sertifikat dibuat selama dua pekan terakhir dengan memalsukan ID number dan barcode," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 263 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp12 miliar.