close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Warga memperlihatkan kartu vaksin usai divaksin Covid-19 di atas kapal nelayan di Pelabuhan Paotere, Kota Makassar, Sulsel, pada Selasa (29/6/2021). Foto Antara/Abriawan Abhe
icon caption
Warga memperlihatkan kartu vaksin usai divaksin Covid-19 di atas kapal nelayan di Pelabuhan Paotere, Kota Makassar, Sulsel, pada Selasa (29/6/2021). Foto Antara/Abriawan Abhe
Nasional
Kamis, 29 Juli 2021 15:29

Polisi tangkap suami istri pemalsu sertifikat vaksin Covid-19

Para pelaku memasang harga Rp255.000 per sertifikat vaksin Covid-19.
swipe

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menetapkan sepasang suami istri, AEP dan TS, sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 melalui jejaring Facebook.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, menyatakan, keduanya lulusan ilmu komputer. Mereka bahkan tidak hanya membuat sertifikat vaksin palsu, tetapi juga KTP-el, NPWP, akta kelahiran, dan dokumen lainnya.

"Yang membuat ini tersangka AEP dan tersangka TS turut menikmati hasil dari kejahatan tersebut," katanya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (29/7).

Ditambahkan Putu, sertifikat vaksin dijual tersangka dengan harga Rp255.000. Penjualan sudah dilakukan sejak April 2021.

"Sudah 10 sertifikat dibuat selama dua pekan terakhir dengan memalsukan ID number dan barcode," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 263 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp12 miliar.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan