Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku penipuan pembelian tanah dan vila terhadap putri Raja Arab Faisal, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. Seorang tersangka yang ditangkap adalah Eka alias EAH, yang diringkus polisi hari ini.
"Dari dua tersangka ini, tersangka EAH sudah ditangkap dan ditahan hari ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Ada dua orang tersangka yang telah ditetapkan polisi dalam kasus ini. Selain EAH, tersangka lain adalah Evie alias EMC. Menurut Asep, tersangka EMC masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Selain menangkap seorang tersangka, penyidik juga telah memeriksa 24 saksi untuk mengungkap kasus ini. Para saksi berasal dari pihak arsitek vila, aparatur desa, manager tanah, pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, dan Badan Pertanahan Nasional atau BPN.
Menurut Asep, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap rekening tersangka yang disita.
"Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa mobil jaguar, mobil alphard, beberapa dokumen AJB (akta jual beli), buku tanah, dokumen pengiriman uang pelapor terhadap terlapor, tujuh bidang tanah, dan memblokir delapan rekening BCA," ucap Asep.
Dalam kasus penipuan yang dilakukan oknum warga negara Indonesia ini, Putri Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud merugi hingga Rp505 miliar.
Penipuan dilakukan dengan menawarkan tanah untuk dibangun vila, yang pada kenyataannya tidak dibangun sesuai rencana. Bahkan para tersangkan melakukan balik nama kepemilikan tanah atas nama mereka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.