Kepolisian Daerah Jawa Timur hingga kini masih mengejar Veronica Koman, tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks terkait insiden rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, Surabya, Jawa Timur yang berujung kerusuhan di Papua. Kali ini, polisi melakukan pengejaran dengan menelusuri transaksi keuangan milik aktivis kemanusiaan tersebut.
“Kami sudah mengembangkan juga terkait dengan transaksi keuangan yang masuk dan keluar milik Veronica Koman,” kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Selasa (10/9).
Luki mengatakan, saat ini Veronica Koman masih berada di luar negeri. Ia tengah melanjutkan pendidikan S2 hukum setelah mendapat beasiswa dari salah satu negara tetangga Indonesia. Pihaknya mengaku telah berkerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi dan Divhubinter Mabes Polri untuk menelusuri transaksi yang ada di rekening Veronica Koman.
Luki mengungkapkan, tersangka Veronica Koman selama mendapat beasiswa sejak tahun 2017, tidak pernah memberikan laporan untuk mempertanggungjawabkan dana yang dia terima.
"Kemarin sudah saya sampaikan, dia punya dua nomor rekening, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri. Kami akan koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk mencari tahu dari mana uang yang masuk dan keluar ke mana," ucapnya.
Menurut Luki, pendalaman terkait transaksi keuangan yang ada di rekening Veronica itu untuk mencari benang merah kasus yang sedang menjeratnya. “Ini untuk mencari kepastian terhadap permasalahan yang saat ini sedang terjadi di Indonesia,” kata jenderal polisi bintang dua tersebut.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.
Polisi menyebut Veronica telah melalukan provokasi di media sosial Twitter, yang ditulis dengan menggunakan Bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri. Padahal, Veronica membuat informasi tersebut tanpa disertai fakta yang sebenarnya.
Akibat perbuatannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (Ant)