close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. Foto: dpr.go.id/Nadia/mr
icon caption
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. Foto: dpr.go.id/Nadia/mr
Nasional
Senin, 07 Desember 2020 20:39

Polisi tembak anggota FPI, masyarakat jangan terprovokasi

Sebaiknya publik memberikan kesempatan ke polisi untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan apa adanya kepada semua pihak.
swipe

Publik diminta tidak terprovokasi dalam menyikapi penembakan terhadap enam orang yang diduga anggota Front Pembela Islam (FPI). Polisi diyakini punya pertimbangan hukum sebelum melakukan tindakan tersebut.

"Dari peristiwa ini, kita diharapkan jangan terburu-buru, agar tidak keliru mengambil kesimpulan," kata anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta kepada wartawan, Senin (7/12). 

Menurut Wayan, konstitusi memang menjamin hak asasi setiap warga negara. Namun di sisi lain, hak asasi setiap orang bukan tanpa batas. Hak asasi warga negara harus tetap sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Dalam konteks peristiwa ini, kata Wayan, polisi bertindak untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan. Dia mengajak publik memberikan kesempatan ke polisi untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan apa adanya kepada semua pihak. 

"Setiap peristiwa pasti memiliki latar belakang dan rangkaian proses yang panjang. Untuk itu asas sebab akibat juga harus kita telusuri secara mendalam," kata Wayan.

Sejauh ini menurut Wayan, polisi cukup beralasan sampai harus menembak enam orang tersebut karena untuk melindungi diri. Wayan mendapat informasi bahwa enam orang yang tewas ditembak ingin menyerang polisi.

"Secara tupoksi sebagai penjaga ketertiban dan keamanan, polisi sudah bertindak benar dengan upaya penyelidikan untuk melakukan pencegahan pengerahan massa terkait pemeriksaan Rizieq Shihab," tambahnya.

Menurut Wayan, kasus ini harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Tidak ada salahnya jika pihak berwenang menginvestigasi apakah polisi sudah bertindak sesuai standar operasional prosedur. Andai penembakan tersebut benar-benar untuk membela diri atau dalam kondisi darurat, polisi tidak bisa dihukum.

Wayan mengatakan, pelajaran dari peristiwa ini adalah siapapun, baik itu tokoh masyarakat atau pemimpin organisasi, setiap menjalankan aktivitas harus tetap sesuai koridor hukum. Jika tidak puas dengan penegakan hukum, sampaikan pendapat tetap sesuai konstitusi.

"Hilangkan sikap-sikap arogan, main hakim sendiri, dan sikap saling menghujat. Negara kita merupakan negara hukum yang demokratis," papar Wayan.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan