Kepolisian melakukan pemecatan terhadap IM yang merupakan pelaku penembakan dalam kasus polisi tembak polisi dalam peristiwa penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (ID) di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor. Penembakan dilakukan oleh IM dan terduga pelaku lainnya adalah Bripka IG.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, putusan dalam sidang etik dinyatakan perbuatan IM sebagai tercela. Selain itu, pemberian sanksi administrasi pemecatan (PTDH) dan penempatan khusus selama tujuh hari yang telah dijalani.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” katanya kepada wartawan, Jumat (4/8).
Ia menyebut, IM telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IGD sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Pelanggar menyatakan banding,” ujarnya.
Pekan lalu, Kepolisian menemukan senjata api (senpi) rakit ilegal dalam peristiwa penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor. Penembakan dilakukan oleh IM dan terduga pelaku lainnya adalah Bripka IG.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, senjata itu telah masuk dalam daftar sita penyidik. Penyitaan dilakukan bersama barang bukti lainnya seperti magazine dan baju korban.
"Olah TKP telah dilaksanakan Polres Bogor dan ditemukan senpi rakit ilegal," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (28/7).
Dalam hasil pemeriksaan, unsur kelalaian IM ditemukan. Pun, IM dijerat dengan Pasal 39 dan atau 338 KUHP, serta Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata api.
Mereka telah patut diduga melanggar kode etik. Berdasarkan hasil gelar perkara etik, keduanya menjalani penempatan khusus (patsus).
Sementara, Kapolres Bogor Kombes Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pada Sabtu (22/7) pukul 20.40 WIB, IM dan AN serta AY tengah berkumpul di kamar AN. Mereka tengah mengonsumsi minuman keras.
"Tersangka IM menunjukkan senjata api yang dibawa kepada saksi tersebut dalam keadaan magazine tidak terpasang," kata Rio di Mabes Polri, Jumat (28/7).
Setelah itu, IM memasukkan pistol tersebut ke tasnya. Sembari memasukkan, pemasangan magazine pun dilakukan.
Korban ID masuk ke kamar itu pada pukul 01.39 WIB. Hal itu diketahui berdasarkan rekaman CCTV. IM memamerkan senjatanya lagi ke ID. Saat menunjukkan senpi, bunyi tembakan langsung menyusul peluru.
"Tiba-tiba mengenai leher korban ID di telinga sebelah kanan ke tengkuk belakang sebelah kiri," ujarnya.
Rio menyampaikan, saksi AN dan AY ke luar dari kamar pada pukul 01.43 WIB. Korban pun meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
"Jadi perkiraan kejadian berdurasi 3 menit 53 detik," ucapnya.