Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan tujuh hektare ladang ganja di Pegunungan Tor Sihite, Desa Pardomuan Huta Tua, Mandailing Natal.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengungkapkan tujuh hektare ladang ganja tersebut ditemukan pada Kamis (21/11). Keberadaan ladang ganja tersebut diketahui setelah adanya informasi dari masyarakat.
"Ladang ganja tersebut dibagi ke dalam lima lokasi yang totalnya tujuh hektare," kata Eko melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/11).
Dirinci Eko, tiga lokasi ladang ganja ditemukan seluas satu hektare dengan 60 ribu batang ganja dan diperkirakan sudah berumur tujuh bulan. Kemudian dua lokasi ditemukan seluas dua hektare dengan 120 ribu batang ganja dan diperkirakan sudah berumur tujuh bulan.
Menurut Eko sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kepemilikan seluruh ladang ganja itu. Dia menyatakan mungkin saja ladang ganja yang ditemukan milik lebih dari satu orang.
"Sampai saat ini masih kami lakukan penyelidikan siapa pemilik ladang ganja tersebut," tuturnya.
419.946 batang pohon ganja kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara itu, 54 batang pohon ganja dibawa oleh penyidik sebagai barang bukti.