Dirtipideksus Bareskrim Polri masih melakukan koordinasi dan analisa mendalam dengan tim analisis dari PPATK dan ahli TPPU. Hal itu dilakukan terhadap dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik menemukan adanya tindak pidana penggelapan dan tindak pidana korupsi terhadap dana bantuan operasional sekolah (BOS). Selain itu, ada pula penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh Panji.
“Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan,” kata Ramadhan dalam keterangan, Jumat (21/7).
Ramadhan menyebut, penyidik menggali keterangan melalui para saksi untuk mengetahui penyaluran dana tersebut. Setidaknya, tiga orang diperiksa untuk menggali hal tersebut.
“Selanjutnya juga telah melakukan interview terhadap tiga saksi yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut,” ujarnya.
Sementara, untuk penyalahgunaan dana BOS dan zakat, penyidik menggali keterangan dari pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). Mengingat, dana tersebut berasal dari kantong pemerintah.
“Untuk dugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat juga telah dilakukan koordinasi kepada tiga pejabat berkompeten di jajaran Kemenag dan instansi terkait lainnya,” ucapnya.
Sebelumnya, kepolisian mendalami dugaan penyalahgunaan zakat oleh Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, yang berada di bawah naungan Panji Gumilang. Penanganan kasus ini berdasarkan aduan Forum Indramayu Menggugat (FIM).
Ramadhan menyampaikan, perwakilan pelapor, ASM, memberikan dua tangkapan layar sebagai barang bukti. Kedua bukti tersebut menunjukkan liputan wartawan TV dan acara Catatan Demokrasi di stasiun TV nasional yang menampilkan LS, ekswali santri Al-Zaytun.
"ASM melampirkan dua screenshot sebagai barang bukti," katanya dalam keterangan, Selasa (18/7).
Ramadhan melanjutkan, penyidik menemukan adanya pengajuan transaksi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam bentuk soft file. Pengajuan ini berkaitan dengan tiga nama.
Pertama, atas nama Mahad Al-Zaytun dengan tiga rekening. Kedua, atas nama Panji Gumilang dengan dua rekening dan ketiga, J dengan satu rekening.
Sementara itu, terkait inventarisasi pelapor, didapatkan beberapa nama lainnya. Seperti AS yang diduga sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa. Nama ini terafiliasi dengan Panji.
Kemudian, IS sebagai pendiri Al-Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII). LS telah diperiksa Dittpidum Bareskrim Polri.