close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi donasi. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi donasi. Foto Pixabay.
Nasional
Rabu, 03 Agustus 2022 15:44

Lagi, polisi temukan penyelewengan dana Rp68 miliar oleh ACT

Polisi menemukan dana yang diselewengkan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp68 miliar.
swipe

Polisi menemukan dana yang diselewengkan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp68 miliar. Jumlah itu merupakan temuan dari tim audit keuangan akuntan publik.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, pemotongan dana donasi sebesar 20% hingga 30% selain didasari oleh SKB (Surat Keputusan Bersama) Pembina dan Pengawas Yayasan ACT, terdapat pula Surat Keputusan Manajemen.

“Surat Keputusan Manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka,” kata Nurul di Mabes Polri, Rabu (3/8).

Nurul menyebut, Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerja sama dengan ACT. Hal itu sesuai surat ACT Nomor: 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021 dan Koperasi Syariah 212 Nomor: 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.

Surat perjanjian tersebut berisikan perjanjian kerja sama kemitraan penggalangan dana sosial dan kemanusiaan.

Hal itu juga diketahui dari pengakuan Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei, usai diperiksa penyidik di Bareskrim Polri.

“Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT,” ujar Nurul.

Nurul menyampaikan, surat perjanjian tersebut berisikan tentang pemberian dana pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp10 miliar. Tidak hanya itu, terdapat pula kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan.

Selasa (3/8), penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pelacakan aset terhadap harta kekayaan dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) maupun para tersangka dan afiliasinya. Hal itu sebagai imbas dari kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga ACT.

Nurul menjelaskan, penelusuran terhadap 843 rekening milik para tersangka dan afiliasinya telah dilakukan. Jumlah rekening tersebut didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata Nurul di Mabes Polri, Selasa (2/8).

Penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap 777 rekening ACT. Sikap ini diambil karena penyidik sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Sosial.

Penelusuran itu dilakukan untuk mengetahui setiap rekening yang terdaftar maupun tidak di Kementerian Sosial sebagai rekening resmi milik ACT.

“Penyidik juga telah bekerja sama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan Yayasan ACT,” ujar Nurul.

Penyidik juga telah memblokir dana Rp3 miliar di beberapa rekening Yayasan ACT. Selain itu ditemukan dana sebesar Rp5 miliar yang nantinya turut masuk dalam pemblokiran.

Sementara, pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT dan tidak sesuai dengan peruntukannya juga telah diperiksa oleh penyidik. Seperti Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS pada Senin (1/8).

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan