Polres Lampung Selatan selesai memeriksa 14 orang yang ditangkap dalam kasus pengerusakan dan pembakaran Polsek Candipuro. Dari hasil gelar perkara, ditetapkan 10 tersangka.
"Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan dan telah menetapkan 10 orang tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan resminya, Jumat (21/5).
Pandra menuturkan, 10 tersangka tersebut yaitu J dan SA yang dipersangkakan pasal 170 KUHPidana. Keduanya juga diproses hukum terkait pencabulan anak dibawah umur.
Kemudian, tersangka S alias J dipersangkakan pasal 160 KUHPidana Jo pasal 170 KUHPidana. Tersangka D, ANS, AGS, dan ATS dipersangkakan pasal 170 KUHPidana.
Lalu, tersangka JM dan SK dipersangkakan pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Terakhir, tersangka DK dipersangkakan pasal 160 KUHPidana Jo Undang-Undang Karantina Kesehatan.
"Sembilan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan dan satu orang tersangka dikembalikan ke orang tua karena masih di bawah umur. Namun, proses penyidikan tetap lanjut," ucapnya.
Atas penetapan 10 tersangka itu, penyidik menyita barang bukti berupa tiga telepon genggam, pecahan galon, pecahan pintu kamar mandi, pecahan kaca neon, batu, foto kondisi polsek, pakaian para tersangka, dan video peristiwa pembakaran polsek.
Sebelumnya, delapan orang ditangkap terkait dengan peristiwa pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan pada Selasa (18/5). Mereka diduga sebagai pihak yang memulai pembakaran.
"Delapan orang sudah diamankan karena diduga sebagai penginisiasi dan provokator aksi pembakaran Polsek Candipuro di Lampung Selatan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/5).