Polda Metro Jaya menangkap 21 anggota Pemuda Pancasila (PP) dalam aksi di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (25/11).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan, 15 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pangkalnya, kedapatan membawa senjata tajam.
"Sudah ditetapkan tersangka, sudah diperiksa tadi di awal," ucapnya dalam telekonferensi pers, beberapa saat lalu.
Seluruh tersangka langsung ditahan. Mereka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.
Sementara itu, enam orang lainnya sampai kini masih menjalani pemeriksaan. Satu di antaranya bahkan merupakan pelaku pengeroyokan Kepala Bagian Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.
Saat insiden berlangsung, kata Zulpan, Karosekali, sempat dikejar beberapa anggota PP. Korban juga berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
"Pelaku pengeroyokan ini akan dikenakan Pasal 170 KUHP," katanya.