Kepolisian menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan gerobak dagang 2018-2019 di Setditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua orang itu adalah Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi. Penyidik menjerat dengan pasal terkait perbuatan memperkaya diri maupun orang lain secara melawan hukum.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan menyebabkan kerugian keuangan negara serta penerimaan suap,” katanya dalam keterangan, Selasa (10/10).
Untuk Putu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 76 saksi yang terdiri dari 24 saksi Kemendag RI dan 15 saksi pihak swasta. Tidak ketinggalan ada 40 saksi pihak lain yang merupakan penerima aliran dana.
Kemudian, penyidik melakukan pengeledahan terhadap rumah/kantor diantaranya Kantor Kemendag RI di Jakarta, Kantor PT. Arjuna Putra Bangsa di Pontianak Kalimantan Barat dan rumah Putu di Jakarta Timur.
Selain itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp922 juta, kendaraan roda empat sebanyak 11 kendaraan dan roda dua sebanyak enam kendaraan, sebidang tanah seluas 300 M2 dan seluas 45 M2, sebidang tanah dan bangunan berupa Ruko dengan kepemilikan tersangka Putu, sebidang tanah dan bangunan berupa rumah dengan kepemilikan DH (Iistri tersangka), peralatan bengkel milik tersangka Putu, dokumen lelang, dokumen kontrak, dan dokumen Pembayaran.
Untuk Bunaya, penyidik memeriksa 45 saksi. 20 orang di antaranya merupakan pihak Kemendag, 16 saksi pihak swasta, dan sembilan saksi yang merupakan penerima aliran dana. Penggeledahan dilakukan di Kemendag dan PT. Arjuna Putra Bangsa di Pontianak Kalimantan Barat.
Penyidik menyita, uang tunai sebesar Rp200 juta dan US$30.000, uang tunai sebesar Rp40 juta, gerobak tipe 1 (gerobak souvernir) sebanyak 64 unit dan gerobak tipe 2 (gerobak bakso) sebanyak 52 unit, dokumen lelang, dokumen kontrak, dan dokumen pembayaran.
“Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan tahap dua perkara dengan PJU,” ucapnya.