Nakhoda dan Syahbandar ditetapkan sebagai tersangka kandasnya Kapal Motor Lestari Maju yang menewaskan 36 orang di Selayar, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik, ada dua orang pihak yang bertanggung jawab dalam kandasnya KM Lestari Maju dan keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Senin (9/7).
Dua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni nakhoda KM Lestari Maju berinisial AS dan Syahbandar setempat berinisial KM.
Kombes Dicky juga memberikan klarifikasinya atas adanya pemberitaan awal yang menyebut empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Padahal, menurut dia, penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Perlu juga kami luruskan bahwa dalam penetapan tersangka di kasus ini bukan empat orang, melainkan dua orang. Penyidik masih terus melakukan penyidikan, jika di kemudian hari ditemukan bukti baru dalam keterlibatan pihak-pihak lainnya, maka pasti juga akan bertanggung jawab," katanya.
Menurut Dicky, berdasarkan hasil penyidikan perkara termasuk pemeriksaan maraton selama Jumat hingga Minggu (6-8 Juli 2018), sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan.
Pada penyidikan itu, penyidik menemukan bukti adanya pelanggaran berupa penggunaan kapal yang tidak sesuai peruntukannya serta banyaknya penumpang yang melampaui kapasitas atau tidak terdata dalam manifes kapal.
Kombes Dicky menyebut manifes kapal tercatat hanya 139 orang penumpang dan terdapat 48 kendaraan dengan beragam jenis. Namun, realitas di lapangan ternyata total ada 242 penumpang dan 36 orang dinyatakan meninggal dunia.
"Ada dua bentuk pelanggarannya, pertama KM Lestari Maju tidak sesuai peruntukannya. KM Lestari Maju adalah kapal jenis ro-ro dan bukan kapal penumpang. Kedua, manifes kapal yang hanya 139 tetapi ternyata penumpangnya 242 orang," ucapnya.
Sebelumnya, pada hari Selasa (3/7) sekitar pukul 13.30 WITA, korban KM Lestari Maju dilaporkan kemasukan air dan kandas di perairan Selayar, Sulawesi Selatan.
Ia mengatakan bahwa kapal Lestari Maju buatan tahun 1988 merupakan kapal yang melayani lintas penyeberangan Bira, Kabupaten Bulukumba-Pamatata, Selayar.
Kapal dengan panjang 48,48 meter dan lebar 16,50 meter serta berat 1.519 gross tonnage (GT) berbahan dasar baja memiliki jumlah geladak satu buah dan jumlah baling-baling dua unit serta daya mesin sebesar 650 HP.
Sumber: Antara