close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Bareskrim Polri/Foto Flickr.com
icon caption
Gedung Bareskrim Polri/Foto Flickr.com
Nasional
Senin, 04 Mei 2020 21:00

Polisi tetapkan 2 tersangka kasus perbankan koperasi Indosurya

Kedua tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara
swipe

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus perbankan Koperasi Indosurya. Namun, tidak disebutkan jabatan dari dua tersangka tersebut.

"Bahwa saat ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dengan inisial HS dan SA," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra dalam konferensi pers secara daring, Senin (4/5).

Asep menyatakan, penyidik juga telah memeriksa saksi dari pihak pelapor, yakni Koperasi Indosurya dan Koperasi Simpan Pinjam Surya.

Menurut Asep, para tersangka terbukti bertanggung jawab atas pinjaman yang diberikan tanpa perizinan resmi dari Bank Indonesia.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 sampai dengan Rp20 miliar rupiah.

"Dikenakan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, berisi ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Bank Indonesia," ujar Asep.

Untuk diketahui, penyidikan kasus perbankan Koperasi Indosurya dimulai sejak 8 April 2020. Koperasi tersebut dilaporkan setelah terjadinya gagal bayar atas dana nasabah senilai Rp10 triliun.

Menurut Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Koperasi Indosurya seharusnya juga dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, kasus tersebut dipandang serupa dengan PT Hanson Internasional yang kasusnya juga ditangani Bareskrim Polri.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan