Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Timika, Kabupaten Mimika, dan Manokwari, Provinsi Papua Barat. Polisi masih mencari aktor intelektual kerusuhan yang terjadi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, terdapat 35 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan di dua lokasi tersebut.
“Di Mimika tadinya ada 45 yang diamankan, tapi hanya 34 yang lanjut proses hukumnya. Kemudian di Manokwari ada satu orang yang telah ditetapkan tersangka,” kata Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/8).
Menurutnya, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang menguatkan penetapan tersangka pada 34 tersangka di Mimika. Mereka terbukti melakukan tindakan anarkis saat warga melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD.
Asep mengatakan, pihaknya belum menahan provokator dalam kerusuhan yang terjadi. Polisi masih menyelidiki aktor intelektual kerusuhan, yang diduga terjadi akibat provokasi Organisasi Papua Merdeka (OPM).
“Sekarang yang utama pemulihan situasi dulu. Untuk penyelidikan akan kita terus lakukan, agar tidak ada lagi kejadian terulang,” ucapnya.
Kerusuhan yang terjadi di Timika, Mimika, terjadi setelah seribuan orang peserta aksi kecewa karena tak dapat menemui ketua DPRD dan bupati Mimika. Mereka melempari gedung DPRD Mimika dengan batu, hingga merusak beragam fasilitas publik. Diperkirakan kerugian mencapai Rp1 miliar akibat insiden tersebut.
Sementara di Manokwari, peserta unjuk rasa memblokade sejumlah jalan dengan membakar ban. Massa juga melemparkan pecahan botol, merobohkan papan reklame, dan tiang lampu lalu lintas. Selain itu, massa juga membakar Gedung DPRD Papua Barat.
Aksi demonstrasi di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat dilakukan untuk memprotes perlakuan rasial yang dianggap menyinggung warga. Ini merupakan buntut pengepungan yang diwarnai perlakuan diskriminatif pada mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang.