Polda Metro Jaya menetapkan aktor Aliff Alli sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen, Rabu (2/3). Setelah berstatus tersangka, polisi langsung menahan Aliff.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan, Aliff telah diperiksa penyidik selama satu hari. Aliff menjalani pemeriksaan dengan kooperatif.
"Saudara Aliff Alli mulai tadi malam (Selasa, 1/3) ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (2/3).
Menurut Endra, penahanan terhadap Aliff langsung berjalan karena dikhawatirkan bintang film Heart 2 Heart itu akan melarikan diri. Terlebih, semua alat bukti telah dikantongi polisi.
Sementara itu, Aliff mengakui perbuatannya memalsukan dokumen tersebut atas inisiatifnya. Dia terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Aktor Aliff Alli diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen, Selasa (1/3). Dirinya diperiksa setelah adanya laporan oleh mantan istrinya, Aska Ongi.
Laporan dilakukan karena Aliff diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta lahir anaknya. Dugaan tersebut muncul ketika Aska Ongi membuat akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan (Disdukcapil Jaksel) tahun lalu.
Namun, permintaan itu ditolak lantaran domisili Aska berganti ke Jakarta Pusat. Aska pun curiga Aliff memalsukan KTP dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya pada 2020.