close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay
Nasional
Senin, 17 April 2023 14:25

Polisi tetapkan Dito Mahendra jadi tersangka senpi ilegal

Dito diduga memiliki senjata api (senpi) ilegal di rumahnya. Senpi itu ditemukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.
swipe

Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka terkait kepemilikan sejumlah senjata api ilegal. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

“Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik. Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (17/4).

Sebagai informasi, Dito diduga memiliki senjata api (senpi) ilegal di rumahnya. Senpi itu ditemukan saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan berkaitan dengan kasus penyidikan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Terdapat 15 senpi yang ditemukan dan langsung dilakukan uji laboratorium forensik oleh Polri usai KPK menyerahkan kasus tersebut. Dari hasil uji laboratorium forensik, sembilan senpi dinyatakan tanpa dokumen atau ilegal.

Namun, Djuhandhani menduga Dito Mahendra bersembunyi dari pencarian penyidik. Meski, lanjutnya, status Dito masih sebagai saksi dugaan kepemilikan senpi ilegal.

"Tidak perlu kita panggil, penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Jumat (14/4).

Pihaknya sempat berencana menjemput paksa Dito Mahendra apabila tidak memenuhi panggilan ketiga penyidik Bareskrim Polri. Sebab, Dito Mahendra telah mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menerangkan pemanggilan kedua pada 6 Maret 2023 tidak dipenuhi Dito Mahendra.

"Hanya datang kuasa hukumnya yang menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaa," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Selasa (11/4).

Ramadhan menyebut, dalam proses penyidikan ini, Dito Mahendra sendiri sudah tiga kali melakukan pergantian kuasa hukum.

Kemudian, Ramadhan menegaskan, seseorang yang dilakukan pemanggilan oleh penyidik Polri, wajib memenuhinya. Polri sendiri memiliki hak untuk sekali lagi memanggil Dito Mahendra.

"Penyidik berhak untuk melakukan pemanggilan sekali lagi, apabila tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan, maka dapat dilakukan upaya paksa penjemputan," tuturnya.

Terkait kasus ini, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. 

Semua masing-masing berjumlah satu pucuk. Senjata api itu seperti Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, Senapan Noveske Refleworks, Senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, Pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan