close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Freepik
icon caption
Ilustrasi. Freepik
Nasional
Selasa, 19 Mei 2020 12:51

Polisi tetapkan dua tersangka pelarungan ABK di laut Somalia

Dua tersangka merupakan pihak agen penyalur.
swipe

Penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan pelarungan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal berbendera China, Luqin Yuan Yu 623.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, menyatakan, ada dua orang berstatus tersangka. Keduanya merupakan agen yang memberangkatkan korban.

"Satgas TPPO (Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang) Polda Jateng telah menetapkan dua tersangka dari PT yang memberangkatkan ABK tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).

Meski demikian, dirinya belum dapat membeberkan identitas para tersangka. Juga menginformasikan nama agen penyalur. "Nanti, ya."

Pengelola Luqin Yuan Yu 623 melarung jenazah ABK asal Indonesia, H, di laut Somalia. Sebelum dilarung, sesuai video yang beredar di media sosial, korban sempat dianiaya di atas kapal.

Berdasarkan informasi, agen penyalur berbasis di Tegal, Jateng. Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intens, pagi tadi.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan