Kepolisian menetapkan empat anggota kelompok Anarko Sindikalisme sebagai tersangka kasus kerusuhan pada Hari Buruh Internasional. Dua tersangka merupakan anggota Anarko Bandung dan dua lainnya anggota Anarko Malang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keempat tersangka kini diamankan di polresta setempat.
"Untuk Bandung telah ditetapkan dua tersangka, diterapkan Pasal 170 KUHP dan di Malang juga ditetapkan dua tersangka dikenakan pasal tindak pidana ringan, yaitu Pasal 489 KUHP," ujar Dedi di Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/5).
Menurut Dedi, jumlah anggota Anarko Sindikalisme terbanyak berada di daerah Bandung. Dalam kerusuhan di Bandung, polisi telah melakukan audit dan menemukan kerugian senilai Rp3,5 juta.
"Untuk Polda Jabar sudah mengidentifikasi jumlahnya 619. Dari 619 tersebut 605 itu pria dan 14 wanita. Diidentifikasi kembali 326 adalah dewasa dan 293 anak-anak," kata Dedi.
Di Jawa Timur, selain menetapkan dua tersangka, polisi juga mengenakan wajib lapor terhadap enam anggota Anarko Sindikalisme Surabaya. Keenam orang tersebut akan mendapatkan pembinaan dari pihak kepolisian setempat.
Dari pemetaan Polri, kelompok Anarko Sindikalisme terdeteksi berada di Semarang, Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, Makassar, Yokyakarta, dan Jawa Timur. Dedi mengatakan, polisi akan menggandeng instansi lainnya seperti BIN dan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) untuk menyelidiki kelompok tersebut.
"Siapa yang menjadi tokohnya di tiap daerah, berapa keanggotaannya dan kemudian nanti juga kita akan dalami keterkaitan jaringan di beberapa daerah," ujar Dedi.