Bareskrim Polri menetapkan kembali bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Henry Surya, sebagai tersangka. Penetapan terkait kasus dugaan penggelapan dana masyarakat yang dikelola Indosurya, namun dipastikan memiliki locus dan tempo yang berbeda dengan sebelumnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penjelasan terkait kasus ini akan dijabarkan pada Jumat ini.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). Jumat press releasenya," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (15/3).
Kuasa hukum Henry, Soesilo Aribowo mengaku, telah mengetahui info tersebut. Namun, ia tidak ingin ambil pusing.
Lantaran, meski penyidik meyakini kasus ini berbeda dari yang sebelumnya, pihaknya memastikan kasus ini sama saja atau nebis in idem. Maka dari itu, tidak patut kasus ini diungkit lagi dan dibawa ke meja hijau.
"Saya masih meyakini ini nebis in idem karena terkait dugaan pemalsuan ini, materinya sudah pernah diperiksa dan diadili dan terdapat dalam pertimbangan putusan Pengadilan Jakarta Barat," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik mengendus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Surat perintah penyelidikan terkait kasus ini telah dikeluarkan.
Whisnu memastikan, penyidik akan mengungkap semua kasus yang ada di Indosurya. Sampai dengan saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan kasus ini.
Sementara kepolisian memproses penyidikan baru dalam kasus ini, pihak kejaksaan tengah berupaya melakukan kasasi. Hal itu berjalan karena jaksa gerah dengan vonis lepas yang ditetapkan pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pernyataan tersebut adalah hal yang sangat keliru, karena kasus ini telah berakibat kerugian hingga Rp16 triliun. Alhasil, perbuatan para pelaku sangat merugikan masyarakat dengan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat.
“Oleh karenanya, penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi dalam waktu 14 hari ke depan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (30/1).