Penyidik Polda Sumatra Barat menetapkan satu lagi tersangka pengeroyokan anggota TNI oleh kelompok moge HOG. Penetapan tersangka baru bernama Teteng Rustand 33 diperkuat dengan pemeriksaan tiga orang saksi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Stefanus Satake menyebut, Teteng merupakan salah satu pelaku yang ada dalam video pengeroyokan tersebut.
"Tersangka Teteng Rustandi mendorong korban Muhammad Yusuf sampai terjatuh," kata Satake saat dikonfirmasi, Senin (2/11).
Menurut Satake, penetapan tersangka Teteng diperkuat dengan pemeriksaan tiga orang saksi yang merupakan karyawan toko butik dan phonecel di lokasi kejadian. Tersangka Teteng langsung dilakukan penahanan seperti empat tersangka lainnya. "Dengan demikian jumlah tersangka sebanyak lima orang," ujar Satake.
Untuk diketahui, pengeroyokan dua anggota TNI terjadi pada Jumat (30/10) sekitar pukul 17.00 WIB. Ketika itu, dua anggota TNI berpangkat Serda telah menepikan sepeda motornya, untuk memberi jalan kepada rombongan motor Harley Davidson.
Belakangan diketahui ada anggota rombongan Harley Davidson tertinggal. Pengendara ini membawa sepeda motornya secara arogan, sehingga membuat kendaraan yang digunakan dua anggota TNI tersebut keluar dari bahu jalan.
Selanjutnya terjadi cekcok mulut antara dua orang prajurit TNI tersebut dengan rombongan sepeda motor Harley Davidson tersebut. Kemudian, pemukulan terjadi oleh anggota Harley Davidson dengan korban dua anggota TNI.
Polisi kemudian menetapkan tersangka atas MS, B, HS, dan JAD. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.