Kepolisian menetapkan tersangka pembunuhan sekeluarga di Bekasi yakni, Wowon Erawan alias Aki sebagai pembunuh berantai atau "serial killer". Ia melakukannya bersama Solihin alias Duloh yang merupakan dukun asal Cianjur, dan M Dede Solehuddin.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan, ketiganya merupakan orang dekat para korban. Mereka diduga melakukan pembunuhan dengan memberi racun pestisida kepada korban yang berjumlah empat orang.
"Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer dengan motif janji-janji yang dikemas supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1)
Fadil menyebut, ada tiga korban yang tewas dalam kasus ini, yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16), serta satu orang yang masih dirawat, yakni NAS (5).
Ai merupakan istri baru sekaligus anak tiri tersangka Wowon. Sedangkan Ridwan dan Riswandi merupakan anak Maimunah dari suami pertamanya.
Fadil mengungkapkan, berdasarkan pengakuannya, Aki melakukan sebuah perjalanan perjuangan pembunuhan. Keluarganya kini dianggap mengetahui tindak-tanduk dari Aki.
"Jadi keluarga dekatnya ini dianggap berbahaya karena mengetahui dia melakukan tindak pidana lain," ujarnya.