Polisi akhirnya menetapkan penumpang maskapai penerbangan Lion Air berinisial FN sebagai tersangka kasus gurauan teriak bom di dalam pesawat.
Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo mengatakan candaan yang dilakukan oleh FN membuat penumpang lainnya ketakutan dan membuka paksa jendela darurat. Bahkan, sejumlah penumpang luka-luka akibat kekacauan yang ditimbulkan setelah melompat dari dalam pesawat.
"Penetapan FN sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan, bahwa perbuatan FN melanggar pasal 437 ayat (1) dan (2), UU No.1/2009 tentang Penerbangan," katanya dilansir Antara, Selasa malam (29/5).
Dia menjelaskan, dengan ditetapkannya FN sebagai tersangka, maka langsung dilakukan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri.
Gelar perkara dilakukan Selasa malam (29/5) sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di ruang kerja Kasat Reskrim Polresta Pontianak.
Adapun peserta gelar perkara tersebut, di antaranya, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli, kemudian Kasubdit PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kemenhub Budianto, dan PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kemenhub, yakni M Anshar, Nursyamsu, dan Aditya P R, serta beberapa tim penyidik dari Polresta Pontianak.
Sebelumnya, pada Senin malam (28/5), sekitar pukul 18.30 WIB, pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta, mengalami penundaan karena salah seorang penumpang berinisial FN mengutarakan adanya bom kepada salah seorang pramugari Lion Air pada saat menaruh tas bawaannya di bagasi cabin pesawat tersebut.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Kalbar Dodi Riyadmadji mengimbau masyarakat Kalbar agar cerdas dan rasional dalam menyikapi kelakar bom, seperti kasus FN pada Senin (28/5) malam sehingga terjadi kekacauan.
"Saya imbau masyarakat agar tidak perlu takut, dan masyarakat harus berpikir rasional, karena baik orang maupun barang-barang yang masuk ke pesawat pasti sudah diperiksa melalui mesin x-ray sehingga sudah dalam keadaan aman," katanya.
Sehingga, menurut dia, barang-barang berbahaya yang bisa meledak misalnya pasti tidak bisa lolos, karena telah melalui mesin x-ray tersebut.
"Oleh karena itu, masyarakat harus cerdas, tidak perlu panik dan takut oleh isu-isu yang dikatakan oleh seseorang seperti gurauan bom tersebut," imbaunya.
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, terkait diproses hukumnya pelaku FN dan desakan agar yang membuka pintu darurat juga diproses, dia menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum dalam memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.