Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan seorang tersangka baru berinisial S dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Ia bersama tersangka Mario Dandy Satriyo diduga telah melakukan penganiayaan terhadap David hingga koma di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jaksel, Kombes Ade Ary mengatakan, S sudah diperiksa dalam kapasitias sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikan statusnya sebagai tersangka.
"Kami telah menetapkan saudara S sebagai tersangka," katanya di Polres Jaksel, Jumat (24/2).
Ade menyebut, pemeriksaan terhadap S kini masih dilanjutkan. Namun, bukan lagi sebagai saksi melainkan sebagai tersangka.
"Dilanjutkan pemeriksaan di Polres sebagai tersangka," ujarnya.
Keduanya dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan subsider pasal 351 KHUP. Selain itu, dijerat juga dengan Pasal 78c Jo 88 UU 35 tahun 2004 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan subsider 351 KUHP.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio telah meminta maaf. Rafael juga menyatakan dirinya siap bertanggungjawab atas laporan harta kekayaannya yang saat ini ramai diperbincangkan publik. Ia turut menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga besar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena atas kejadian yang bermula dari putranya itu berpotensi menurunkan reputasi lembaga Kemenkeu.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, akhirnya mencopot Rafael dari jabatannya. Rafael bahkan tidak akan menerima tunjangan meski masih berstatus ASN.