Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk meringkus seorang warga negara asing yang meludahi Muhammad Basri Anwar, imam Masjid Al-Muhajir Buahbatu, Bandung. WNA bernama Craig Abbas Abdullah McArthur itu pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
McArthur melakukan aksi tak terpuji terhadap Basri Anwar karena merasa terganggu dengan suara murotal dari speaker masjid itu. Ia menghampiri Anwar yang berada di dalam masjid. Membentak-bentaknya dan meludahi imam tersebut. Peristiwa pada Jumat (28/4) itu langsung membuat heboh jagat maya karena terekam video CCTV dan disebarkan di media sosial.
McArthur ternyata sedang menginap di hotel tak jauh dari masjid itu. Setelah melakukan perbuatan itu, ia langsung checkout pukul 09.00 WIB padahal semestinya baru keluar hotel pukul 16.00 WIB di hari Jumat itu.
Polisi melacaknya dan mengetahui bahwa WNA Australia itu sudah memesan tiket untuk pulang ke negaranya. Dengan koordinasi dengan pihak migrasi Bandara Soekarno-Hatta, Arthur pun diciduk, sebelum terbang, Sabtu (29/4).
"Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dan reka ulang perkara dengan Polda Jabar, telah menaikkan status atas nama Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur dari saksi jadi tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, kepada wartawan, Sabtu (29/4).
Polisi selanjutnya akan memeriksa McArthur sebagai tersangka. Ia dianggap melanggar pasal 335 dan 315 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Penghinaan.
Sementara itu, polisi belum dapat memaparkan motif McArthur melakukan aksi kurang ajarnya itu. Pria asing itu pun belum mau mengaku apa-apa terkait motif perbuatannya.
"Masih belum mengakui," kata Budi. Mesi demikian menurutnya Polisi tidak akan berpatokan pada pengakuannya. Sudah ada alat bukti berupa CCTV, saksi di TKP dan saksi ahli..