close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. iStock
icon caption
Ilustrasi. iStock
Nasional
Senin, 19 Desember 2022 17:11

Polisi tindak belasan oknum Dishub di Jambi karena pungli

Penangkapan tiga PNS Dishub berdasarkan laporan dari para sopir angkutan barang yang melewati terminal diminta retribusi tanpa karcis.
swipe

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melakukan penindakan terhadap belasan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Jambi menjelang masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Masa Nataru dimulai dari 23 Desember hingga 2 Januari 2023 dengan operasi lilin selama 11 hari.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan, penindakan dilakukan pada dua lokasi terminal di Wilayah Jambi. Penindakan itu dilakukan atas dasar tindakan pungutan liar (pungli).

“Penindakan dilakukan pada dua lokasi yang berbeda,” kata Mulia kepada Alinea.id, Senin (19/12).

Mulia menyebut, penindakan pertama adalah dengan mengamankan sembilan orang di Terminal Bulian, Batanghari. Mereka diduga melakukan perkara pidana pemerasan atau pungli terhadap sopir truk batu bara.

Petugas yang berjumlah sembilan orang itu merupakan anggota honorer yang melaksanakan tugas sebagai penerima uang retribusi di terminal angkutan barang Batanghari. Kendaraan yang diarahkan masuk akan membayar uang retribusi sebesar Rp5.000 dan diserahkan karcis oleh petugas.

Tidak semua kendaraan angkutan barang yang melakukan pembayaran uang retribusi diberikan karcis oleh petugas, ada kendaraan angkutan barang yang menyerahkan uang di bawah Rp5.000, yakni Rp4.000, Rp3.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Namun, uang tersebut tidak diserahkan kepada Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, dan uang menjadi keuntungan para petugas yang dibagi setelah dinas terhadap para anggota Honorer yang bertugas saat itu.

Atas perbuatanya terhadap sembilan anggota honorer tersebut disangkakan telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana dan saat ini dilakukan penyidikan di Polda Jambi.

Adapun inisial pelaku yang diamankan yakni MH (35), AR (28), RD (28), SK (26), PA (26), RN (22), AS (25), HA (29) dan IR (35) dengan barang bukti Uang tunai sebesar Rp2.644.000, 1.408  lembar karcis retribusi warna merah muda dan empat buah lampu pengatur jalan.

Penindakan kedua dilakukan terhadap tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinas perhubungan (Dishub) Kota Jambi. Saat itu tertangkap tangan oleh Tim Resmob Polda Jambi saat melakukan pungutan liar di luar terminal angkutan barang Talang Gulo Jambi.

Penangkapan tiga PNS Dishub berdasarkan laporan dan informasi dari para sopir angkutan barang yang melewati terminal diminta retribusi tanpa menggunakan karcis. Mereka diduga melakukan pungli di luar terminal, pada Jumat (16/12).

Berdasarkan laporan dan informasi yang beredar, setiap angkutan batu bara yang melintasi Pos Dishub dimintai uang sebesar Rp5.000 tanpa masuk ke terminal Angkutan Talang Gulo. Setelah dilakukan pemantauan oleh Tim Resmob Polda Jambi, diketahui oknum Dishub tersebut sedang memungut uang para sopir angkutan batu bara tanpa melewati ke dalam terminal dan mengambil uang supir tanpa memberikan karcis resmi.

Tiga oknum PNS Dishub berinisial SA, Z, dan MS. Ketiganya langsung diamankan dengan barang bukti yang diduga hasil pungli berupa karcis kuning untuk tronton 14 ton sejumlah 17 lembar, karcis biru untuk fuso 14 ton sejumlah dua lembar, karcis untuk pick up dua ton sejumlah 40 lembar, dan karcis hijau untuk colt diesel 2-7 ton sejumlah 42 lembar.

Selain itu, terdapat juga uang dari pos sebesar Rp3.749.000, uang oknum S senilai Rp 410.000, dan uang dari Oknum Z Rp52.000 serta tiga unit telepon genggam. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan