close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Yayasan Lokataru Haris Azhar. Foto Instagram @azharharis
icon caption
Direktur Yayasan Lokataru Haris Azhar. Foto Instagram @azharharis
Nasional
Kamis, 24 Maret 2022 06:39

Polisi tolak laporan balik Haris Azhar terhadap Luhut

Pelaporan tersebut atas dugaan skandal kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua.
swipe

Direktur Lokataru Haris Azhar dan sejumlah perwakilan koalisi masyarakat sipil, melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut atas dugaan skandal kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua.

Namun, Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, polisi menolak laporan tersebut. Nelson mengaku tidak menerima alasan yang jelas terkait penolakan laporan tersebut meski telah melampirkan sejumlah dokumen penguatnya.

“Akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami. Alasannya tidak jelas. Kami sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana,” kata Nelson, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3).

Dalam laporan tersebut, tidak hanya melaporkan Luhut seorang. Namun juga berbagai pihak yang terlibat dalam dugaan konflik kepentingan termasuk entitas korporasi juga dilaporkan. 

Kasus yang dilaporkan juga tidak hanya persoalan di Papua, tetapi juga ada di wilayah Jakarta.

Sebelumnya, Haris dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Polisi menyatakan tidak ada muatan politis dalam penetapan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan, penyidik melihat fakta hukum pada saat menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan status kepada kedua terlapor. 

"Penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kita tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya," kata Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (21/3). 

Zulpan menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah kasus tersebut berjalan lima bulan. Maka penyidik tidak terburu-buru dalam menetapkan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) dan aktivis itu sebagai tersangka. 

Polisi sempat memfasilitasi mediasi bagi kedua belah pihak untuk melakukan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus tersebut. Namun, tidak ada titik temu antara pelapor dengan terlapor. 

"Dari beberapa mediasi yang dilakukan ini tidak ditemukan sehingga pada Jumat lalu penyidik menetapkan mereka berdua sebagai tersangka," tutur Zulpan. 

Pegiat HAM Haris Azhar menyatakan, tidak takut jika harus menjalani penahanan dari pihak kepolisian. Sebab, penetapan status tersangka terhadap dirinya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti merupakan bentuk politisasi dari upaya pembungkaman.  

Haris mengatakan, penetapan status tersangka ini merupakan bentuk diskriminasi hukum. Apalagi, sudah banyak laporan polisi yang dia dan Fatia buat, tetapi tidak mendapatkan perkembangan yang signifikan hingga saat ini.  

"Jadi walaupun saya sampai ditahan hari ini atau kapan pun ditahan itu enggak ada masalah," kata Haris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3).  

Haris melihat, materi pada laporan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, tidak memberikan dirinya ruang untuk menjelaskan video dari kanal YouTube pendiri Lokataru itu. Video tersebut membahas skandal sembilan organisasi.

"Apalagi dari sisi materi prosesnya ini hanya menyasar pada soal YouTube saya. Polisi dan si pelapor tidak pernah menggubris dan membuka ruang untuk membahas soal skandal dari sembilan organisasi yang saya bahas di youtube saya," ucapnya. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan