Polisi menolak laporan bekas Komandan Tim Mawar, Mayjen TNI (Purn) Chairawan Nusyirwan, terhadap Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019 yang berjudul Tim Mawar dan Rusuh Sarinah. Laporan tersebut ditolak karena masih adanya proses di Dewan Pers.
Kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Chairawan, Herdiansyah, mengatakan pihaknya akan mengikuti prosedur dan menunggu rekomendasi dari Dewan Pers. “Belum laporan, soalnya kita belum sidang di Dewan Pers. Setelah itu baru laporan,” kata Herdiansyah di Bareskrim Polri Jakarta pada Rabu, (12/6).
Herdiansyah menjelaskan, selain Majalah Tempo pihaknya berencana akan melaporkan sejumlah akun media sosial yang turut menyebarkan berita yang diterbitkan Majalah Tempo. Pasalnya, karena penyebaran itu pemberitaan Majalah Tempo terkait Tim Mawar berada di balik kerusuhan pada 22 mei 2019 menjadi viral di media sosial.
Adapun saat ini, Herdiansyah menambahkan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti atas penyebaran yang dilakukan oleh sejumlah akun tersebut. “Kalau medsos belum, ada beberapa yang sedang dicari akunnya, masih cari bukti-bukti,” ucap Herdiansyah.
Seperti diketahui Chairawan melaporkan Majalah Tempo lantaran dianggap merugikan dirinya dan keluarga besarnya. Chairawan berencana melaporkan jajaran redaksi Tempo karena dianggap melakukan fitnah.
Sementara Chairawan mengaku keberatan dengan penyebutan Tim Mawar oleh Majalah Tempo. Pasalnya, pelaku yang diduga terlibat kericuhan pada 22 Mei 2019 lalu hanya perorangan. Adapun Tim Mawar Kopassus sudah bubar sejak 1999.
"Tim Mawar sudah bubar. Itu berarti menyudutkan. Kalau pun ada, itu kan personel anggota. Tidak mungkin satu orang dibilang tim, atau dua orang disebut tim. Tim itu banyak," ujar Chairawan.
Menurut dia, apabila hanya satu atau dua orang mantan personel Tim Mawar semestinya tidak disebut sebagai Tim Mawar. Karena penggunaan bahasa yang keliru menimbulkan persepsi atau dugaan yang berbeda. Ia pun menegaskan tidak terlibat dalam kericuhan yang terjadi saat Aksi 22 Mei.
"Tidak terlibat. Gini ya, orang yang terlibat harus diperiksa dulu baru ditulis, ini belum diperiksa. Seandainya terlibat pun harus diperiksa dulu, ini kan langsung tulis, gimana," ujar Chairawan.
Menurut dia, saat terjadi kericuhan Aksi 22 Mei, ia sedang berada di rumah berbuka bersama keluarga dan menyaksikan peristiwa tersebut melalui layar kaca.
Sebelum melapor ke Bareskrim, Chairawan terlebih dahulu melaporkan Tempo ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik. Menanggapi laporan itu, Dewan Pers baru akan meminta keterangan untuk mengklarifikasi antara kedua belah pihak pada Selasa (18/6) mendatang.