Penyidik Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka I Gede Ary Astiana alias Jerinx SID. Penolakan tersebut dianggap telah berdasarkan pertimbangan kuat penyidik.
"Benar ditolak," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (19/8).
Alasannya, jelas Yuliar, agar Drummer Supermen Is Dad itu tidak mengulangi perbuatannya, meski sebelumnya kuasa hukum Jerinx mengajukan penangguhan penahanan, dan memastikan kliennya tidak akan mengulangi perbuatannya.
Permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan ayah Jerinx dinilai belum kuat untuk memastikan ia tidak mengulangi perbuatannya.
"(Agar) Tidak mengulangi perbuatannya," kata dia.
Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas unggahannya di media sosial yang menyebut IDI kacung WHO. Unggahan tersebut berkaitan dengan penanganan Covid-19 saat ini. Jerinx langsung ditahan dan terancam hukuman enam tahun penjara.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” ujar Kombes Syamsi, Kabid Humas Polda Bali, Rabu (12/8).
Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.