Polisi akan kembali memeriksa Panji Gumilang (PG). Pemeriksaan dilakukan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Sebelumnya Polri telah menerima dua laporan polisi pada 23 Juni dan kedua 27 Juni. Kemudian, ada satu laporan polisi terlapor sama di Polda Jabar yang sudah dilimpahkan Bareskrim Polri dan tiga laporan polisi dengan terlapor dan objek yang sama.
"Polisi telah melakulan pemeriksaan kepada 19 saksi dan memeriksa satu saksi ahli bahasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, dalam keterangan resminya, Kamis (13/7).
Namun Ahmad Ramadhan menjelaskan, bahwa pemeriksaan pendiri Ponpes Al-Zaytun tersebut masih belum dijadwalkan. Sebab, penyidik masih menuntaskan pemeriksaan saksi ahli.
“Nah nanti setelah PG, akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Yang pertama kemarin klarifikasi, nanti tahap penyidikan ini yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi,” ungkap Karopenmas.
Menururt Karopenmas, penyidik juga masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bukti tambahan.
Karo Penmas menambahkan hari ini sesuai rencana dilaksanakan pemeriksaan saksi ahli bahasa, sosiologi dan ITE. Saksi ahli agama dari Kementerian Agama, MUI, Nahdahatul ulama. Yang ditunggu dari penyidik yaitu pemeriksaan hasil laboratorium.
Setelah dilakulkan pemeriksaan saksi ahli, maka penyidik akan melakukan gelar perkara setelah semua saksi dan saksi ahli di periksa dan hasil laboratorium terhada benda dan barang bukti sudah keluar. Gelar perkara itu tujuannya akan menentukan apakah PG dapat dinyatakan tersangka atau tidak.
“Hari ini pemeriksaan dilakukan kepada ahli agama, ahli sosiologi, dan ahli ITE. Nah dari ahli agama dari Kemenag, MUI, NU, dan Muhammadiyah. Penyidik juga masih menunggu fatwa MUI,” jelasnya.