Satgas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melakukan penutupan terhadap 23 tambang emas ilegal (gurandil) di Bogor, Jawa Barat. Penutupan dilakukan pada Sabtu (1/2) kemarin.
Karo Ops Polda Jabar Kombes Pol Stephen M Napiun mengatakan gurandil yang ditutup terbagi dalam tiga lokasi.
“13 lubang gurandil pada blok Citorek dan sepuluh lubang pada blok Cisuren,” kata Stephen melalui keterangan resminya, Minggu (2/2).
Dua lokasi tersebut hanya berjarak lima sampai sepuluh kilometer. Lokasinya berada di antara semak belukar, aliran air sungai yang deras dan jalur terjal pendakian.
Puluhan gurandil itu berada di wilayah kawasan milik PT Antam Tbk. Selain itu, lokasi yang terus dilakukan penggalian dengan cara ilegal tersebut berpotensi merusak lingkungan sekitar.
“Merupakan lubang galian emas yang masuk pada areal kawasan PT Antam Tbk, sehingga selain aktifitasnya yang merusak alam dan menimbulkan bencana,” ucapnya.
Satgas PETI yang terdiri dari 700 personel gabungan Polres Bogor, Polda Jabar, TNI, Polhut dan PT Antam Tbk masih melakukan pengejaran pelaku penggalian ilegal itu. Mereka akan dijerat Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Seperti diketahui, longsor dan banjir bandang di Lebak, Banten pada 1 Januari 2020 menyebabkan sepuluh orang meninggal dunia. Polisi menduga peristiwa itu terjadi karena adanya penambangan ilegal di Banten dan Gunung Salak, Bogor, sehingga menyebabkan terjadinya banjir bandang dan longsor.
Kemudian Polri membentuk Satgas PETI untuk mengusut gurandil dan mencegah bencana serupa. Penyidik Satgas PETI pun telah menemukan 40 titik gurandil yang akan dilakukan penutupan secara berkala.