close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo ACT. Istimewa.
icon caption
Logo ACT. Istimewa.
Nasional
Jumat, 29 Juli 2022 18:54

Polisi ungkap dana lain yang diselewengan ACT

Ada dana donasi lain yang dikelola ACT selain dana Boeing sebesar RP130 miliar.
swipe

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga telah melakukan penyelewengan dana juga terhadap dana donasi kemanusian yang telah dihimpun sebesar Rp2 triliun selama periode 2015-2019. Hal itu diketahui dari pemeriksaan terhadap empat orang tersangka hari ini (29/7).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dana tersebut dipotong dan diselewengkan oleh para tersangka dalam kasus ini sebanyak 25% atau Rp450 miliar.

"Jadi, ada dana donasi lain yang dikelola ACT selain dana Boeing sebesar RP130 miliar. Jadi, ada dua anggaran yang dikelola oleh yayasan ini,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (29/7).

Ramadhan menyebut, pemotongan dana donasi itu dilakukan para tersangka dengan mengeluarkan surat keputusan Yayasan ACT. Surat itu menyebutkan adanya pemotongan dana donasi sebesar 20-30%. Alasannya, untuk kepenting operasional lembaga kemanusiaan ini.

"Dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan," ujar Ramadhan.

Polisi juga sempat mengkhawatirkan empat tersangka melarikan diri. Keempat orang tersebut, yakni Ahyudin selaku pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku Ketua Yayasan ACT, Hariyana Herain (HH) selaku Dewan Pengawas ACT, dan NIA selaku anggota dewan pembina saat A menjabat sebagia Ketua Yayasan ACT. 

Kabagpenum Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, permintaan bantuan pencegahan sudah diajukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. 

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri, dalam hal ini Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka atas nama A, IK, NIA dan HH," kata Kombes Nurul dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7).

“Ini pemeriksaan pertama mereka sebagai tersangka. Sampai sekarang mereka pun masih diperiksa. Perkembangan lainnya akan kita sampaikan setelah pemeriksaan ini selesai,” tutur Ramadhan. 

Sebagai informasi, dalam kasus ini keempat tersangka diduga bersama-sama melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20-30%. Mereka juga bersama-sama membuat kebijakan Dewan Syariah Yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30% dari dana donasi yang dikumpulkan.

Bahkan, Ahyudin berperan sebagai pendiri, ketua pengurus, dan ketua lembaga filantropi itu dari 2019-2022. Ia juga mengendalikan ACT dan badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.

Ahyudin menduduki kursi direksi dan komisaris agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya. Pada 2015, membuat SKB bersama pembina dan pengawasan Yayasan ACT terkait pemotongan donasi sebesar 20% hingga 23%.

Pada 2020, Ahyudin membuat opini Dewan Syariah Yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30% dari dana donasi. Setelah itu, ia menggerakan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan boeing atau Boeing Community Investment Fund (BCIF) terhadap ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.

Atas perbuatannya, para tersangka pun dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 Undang-undang ITE, Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Yayasan, Pasal 3 dan 4 UU Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan