Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, mengungkap dua kasus narkoba dari jaringan yang berbeda. Kasus narkoba ini menyangkut jenis ganja dengan jumlah 20 kilogram dan shabu dengan 84 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, kasus ganja tersebut menggunakan pengiriman jalur darat dari Aceh ke Padang. Tersangka Hanafis datang ke Aceh untuk mengambil paket mariyuana tersebut sesuai instruksi dari Sukri yang kini menjadi buron.
"Modus operandi (dengan) penjemputan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan umum," kata Krisno dalam konpers narkoba di Bareskrim Polri, Senin (21/3).
Krinso menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya masih akan mencari Sukri dan pemasok ganja di Indrapuri, Aceh Besar. Ia juga telah menyita 20 ganja.
Krisno menyebut, penyitaan ganja tersebut telah menyelamatkan 20.000 jiwa manusia. Dalam asumsi, satu gram ganja dinikmati oleh satu orang pengguna.
Krisno menyebut, kasus sabu itu menggunakan modus operandi dari perairan Malaysia dengan metode ship to ship. Polisi menangkap dua orang tersangka di perairan Aceh Timur dan mendapatkan 84.165 gram sabu atau setara 84 kilogram sabu dan alat komunikasi berupa telepon satelit serta telepon genggam.
Kedua tersangka ialah Januar bin Jaelani dan Dian Ramadhan bin Riduan. Mereka disuruh untuk mengambil paket barang haram itu oleh Anif alias Daud yang kini menjadi buron, bersama Idris.
Polisi melihat, hasil penyitaan ini menunjukkan 336.660 jiwa manusia terselamatkan. Berdasarkan asumsi, satu gramnya dapat menimbulan mabuk untuk empat orang.
Ia mengatakan, penyidik kini melakukan tindak lanjut dengan menjalin komunikasi bersama Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). Keduanya akan bertukar informasi terkait hal tersebut.
"Kami sedang berbagi informasi intelijen dengan teman-teman Bakamla," ucap Krisno.
Pada kedua kasus, penyidik menetapakan pasal primair yakni pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal 6 hingga 20 tahun paling lama serta, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Sementara, pasal subsider dalam perkara ini yakni pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman pidana hukuman mati. Selain pidana tersebut, ada juga pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.