Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memeriksa pihak PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) terkait dugaan penimbunan beras bantuan presiden di Kota Depok, Jawa Barat. Timbunan itu kini telah dievakuasi dengan alat berat.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, penyidik telah memeriksa VP Quality and Facility JNE, SJ. Hasilnya, JNE berkerja sama dengan PT Indah Berkah Bersaudara dan perusahaan Indah dalam memendam beras tersebut.
"Yang melaksanakan pemendaman beras tersebut adalah PT Indah Berkah Bersaudara dalam hal ini tidak ada pengaturan cara pemusnahan dalam SOP JNE apabila barang kiriman rusak dan sudah seizin JNE pusat," katanya di Mabes Polri, Selasa (2/8).
Penguburan beras dilakukan pada 5 November 2021. Beras yang dipendam sebanyak 3.675 kg atau 289 karung.
JNE berdalih, beras yang dikuburkan itu telah basah karena air hujan dan dianggap tidak layak untuk dibagian kepada para penerima bantuan.
"Setara dengan 139 KPM atau keluarga penerima manfaat," ujar Ramadhan.
Ramadhan menyampaikan, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (PSKBS Kemensos), Mira Riyati Kurniasih. Hasilnya, JNE hanya bekerja sama dengan DNR dan menerima pekerjaan dari Perum Bulog.
Setelah rangkaian pemeriksaan, penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pemeriksaan bakal dilakukan terhadap sejumlah dokumen pengadaan bantuan Covid-19 tahap 2 dan tahap 4 serta dokumen tentang pemusnahan bahan sembako yang tidak disalurkan.
Terkait dengan hal ini, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut tuntas perkara bansos dari presiden untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang dibuang dan dikubur dekat gudang di kawasan Sukmajaya, Kota Depok. Pengusutan untuk menemukan tindak pidana dalam temuan bansos yang terkubur itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan administrasi penyelidikan. Keterangan saksi seperti pihak perusahaan logistik PT JNE dengan dokumen-dokumen yang ada akan diselaraskan.
"Langkah kepolisian tentu membuat adminitraai penyelidikan terhadap kasus ini. Apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran pidana atau korupsi di dalam, akan berproses lebih lanjut," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (2/8).
Pembentukan timsus sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Timsus berisikan penyidik Porles Metro Depok dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang diturunkan berasal dari bagian penindakan tindak pidana korupsi. Pihaknya ingin mengetahui apakah bansos yang terkubur itu bagian dari rasuah lainnya.
"Kapolda percayakan ke Polres Metro Depok dibantu Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Zulpan.